Gemariau.com - Bupati Lebak, Provinsi Banten Iti Octavia mengatakan guru SMAN 1 Cikulur yang melakukan kekerasan seksual terancam dipecat.
Cara Irit Pererat Pertemanan dengan Jalan-Jalan
"Guru yang melakukan kekerasan seksual itu berinisial HR (40) dan kini menjalani proses hukum," kata Iti Octavia di Rangkasbitung, Lebak, Minggu.
Perbuatan HR, selain guru SMAN 1 Cikulur juga pimpinan Pondok Pesanten Nurul Arfah yang juga menyelenggarakan pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu menimpa IW (15) yang tidak lain adalah siswi MTs bersangkutan.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan HR itu terbongkar setelah korban IW melaporkan kepada kakaknya.
Mendengar adiknya itu menjadi korban pelecehan seksual maka ditindaklanjuti laporan kepada kepolisian.
Saat ini, ujar dia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didiknya diamankan di polisi untuk menjalani diproses hukum.
"Jika guru itu terjerat hukum dan meninggalkan tugas kerja dipastikan dipecat statusnya sebagai PNS," ujarnya.
Bupati mengatakan, pihaknya tetap menghormati pemecatan sebagai PNS itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Hasil pemeriksaan itu nantinya mengajukan rekomendasi pemecatan kepada Bupati karena ditemukan melakukan pelanggaran berat di antaranya terjerat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bahkan, jumlah korban pelecehan seksual itu bertambah menjadi empat siswi.
"Kami sangat mendukung proses hukum terhadap guru yang melakukan pelecehan seksual itu guna mengantisipasi korban-korban lainnya," katanya.(merdeka/gr)
0 komentar
Posting Komentar