Home /
Berita /
Kabar /
Piyungan Online /
PKS Piyungan /
Portal Piyungan /
MIRIS! Mantan Menkes Ditahan KPK di Hari Dokter
Senin, 24 Oktober 2016
MIRIS! Mantan Menkes Ditahan KPK di Hari Dokter
[portalpiyungan.com] Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah Siti diperiksa sebagai tersangka.
Adapun Siti adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan alat kesehatan buffer stok 2005 dengan metode penunjukan langsung, dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
"Ditahan di rutan pondok bambu," kata Plh Kabiro Humas KPK, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.
Menurut Yuyuk penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.
Siti yang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK tetap ngotot tidak melakukan perbuatan korupsi uang dituduhkan KPK pada dirinya.
"Saya dituduh menerima tapi pemberinya tidak ada. Ini diskriminasi," kata Siti.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 ini ditangani oleh Polri dan menetapkan Siti sebagai tersangka. Kemudian oleh Polri dilimpahkan dan ditangani KPK. Dimana oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagai informasi, dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra).
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.
Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Sumber: Inilah
Share this
Related Articles :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Paling Dilihat
-
Pemandangan Kota Manokwari dari kejauhan. Manokwari -- Siapa yang tidak mengenal Kabupaten Manokwari? Ibu kota Provinsi Papua Bar...
-
Gemariau.com - Keluarga Wayan Mirna Salihin akan terus mengawal persidangan Jessica Kumala Wongso hingga tuntas. "Kami bakal terus ...
-
Perdana Menteri (PM) Vanuatu, Charlot Salwai (©2019 Getty Image s ) PORT VILA, Vanuatu - Pemimpin blok Oposisi Vanuatu, MP Ismae...
-
Perdana Menteri VANUATU, (H.E. Mr Charlot Salwai Tabimasmas) saat berpidato di Majelis Umum PBB (UNGA) ke-72 di New York, AS (21/09/20...
-
Download PEACH BLOOD 4.8 APK MOD Unlimited Coins Terbaru | Meirasoft.blogspot.com : Selamat siang good people, apa kabar? semoga hari ini s...
-
PORT MORESBY, - Menyusul sumpah Perdana Menteri ke-8 Papua Nugini ini, James Marape kemarin; Tujuh orang juru kunci kabinet mengambil sum...
-
Arnold Ap (1 Juli 1946 – Dibunuh 26 April 1984) . Kredit ilustrasi Alit Ambara (Nobodycorp). “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah ha...
-
FOTO: Para pemimpin perjuangan kemerdekaan West Papua dalam pertemuan Evaluasi Tahunan dan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTT-L...
-
[ portalpiyungan.com ] Entah apa yang ada dalam benak pemuda pemudi yang tergabung dalam Teman Ahok. Tanpa rasa bersalah, atau sedikit ...
0 komentar
Posting Komentar