Gemariau.com - Sebanyak 17 orang pengunjung di dua tempat hiburan malam terjaring razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin. Salah satu di antara mereka kedapatan menyimpan pil Zenith.
"Belasan pengunjung diskotek itu terjaring karena tidak memiliki kartu identitas diri seperti KTP," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Banjarmasin, Kompol Eko Tjahyo di kantornya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/10), demikian dilansir Antara.
Eko melanjutkan,17 orang yang diamankan tersebut terdiri dari tujuh wanita dan 10 laki-laki. Sementara, satu pelaku yang kedapatan membawa barang haram akan diproses secara hukum.
"Mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan apabila terdapat unsur pidana maka kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap lulusan Akpol angkatan 2002 ini.
Razia tempat hiburan malam itu dilaksanakan Jumat (7/10) malam, mulai pukul 22.30 hingga pukul 24.00 Wita. Terdapat dua tempat hiburan yang disambangi polisi, yakni Diskotek BOEC Hotel Banjarmasin Internasional di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 4, dan Diskotek Grand Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah.
Untuk wanita yang terjaring razia, baru dapat dipulangkan setelah mereka mendatangkan orangtuanya ke Polresta Banjarmasin. Mereka juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan di atas meterai
"Setelah orangtua mereka datang kami suruh membuat surat perjanjian dan pernyataan di atas meterai Rp 6.000, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menjaga anak mereka," tuturnya.
Namun, katanya, bagi yang tidak dapat mendatangkan orangtuanya maka mereka akan diserahkan ke panti sosial milik Dinas Sosial Banjarmasin.
"Razia penyakit masyarakat di tempat hiburan malam ini secara rutin kami lakukan guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan bagi pengunjung yang berani menggunakan Narkoba apabila tertangkap tangan langsung ditindak tegas," tutupnya.(al/merdeka)
0 komentar
Posting Komentar